Minuman Keras adalah semacam minuman yang berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya. Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAWmelaknat khamr atau minuman keras yang memabukkan mencakup kepada sepuluh golongan:
yang memerasnyayang minta diperaskanyang meminumnyayang membawanyayang minta di antarkanyang menuangkannyayang menjualnyayang makan hasil penjualannyayang membelinyayang minta dibelikan.
” Demikian salah satu hadist riwaayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Al Khamr secara bahasa atinyatertutup, yang diambil dari kosa kata khimaryang
berarti kerudung (penutup kepala) dan katakhamr yang berarti minuman yang memabukkan atau minuman keras (miras). Demikianlah orang yang mengkonsumsikhamr menyebabkan akalnya tertutup sehingga tidak bisa mengingat dirinya atau mabuk. Rasulullah SAW menetapkan khamr (miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamr (miras), tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Miras (minuman keras), apapun nama yang digunakan oleh manusia tetapi dapat membuat yang mengonsumsinya mabuk hilang akal, seperti ganja, arak, tuak dan sejenisnya, hukumnya adalah haram.Khamr didefenisikan oleh Raslullah SAW adalah sesuatu yang memabukkan yang dapat mengakibatkan hilngnya akal. Padahal akal adalah organ mulia anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengontrol gerak gerik anggota tubuh. Maka hukum Islam menegaskan meminumkhamr baik sedikit apalagi banyak hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar