Sabtu, 05 Januari 2019

Quiz Section Class 1

Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecture Indexed :  www.ariesetyaputra.com


Artikel Tentang 


THINGS THAT MUST BE AVOIDED IN SUBMITTING PATENT RIGHTS

Abstract

Patent is a special right granted by the State to the inventor of the results of his invention in the field of technology, for a certain period of time implementing the invention himself or giving his approval to others to implement it (Article 1 paragraph 1 of the Law on Patents).
What must be avoided before a Patent request is submitted is disclosure or publicly published results of research or inventions in a period of more than 6 (six) months before the patent application is submitted. Disclosure of a discovery and or research results can occur in 3 (three) ways, namely; Through technical decomposition with writing published, through product decomposition and / or how to use it in public, through product exhibitions, it can be an international exhibition in Indonesia or abroad that is official or recognized as official or in the form of an official national exhibition in Indonesia or recognized as official.
There are 2 types of patent registration systems in the context of legal protection, namely; The First to File system is a system that provides patents for those who register first for new inventions in accordance with the requirements. The First to Invent system is a system that provides patents for those who find the first innovation in accordance with predetermined requirements.


Keywords: Cash Receipts and Expenditures.



download linkQuiz section class  via OSF 
click for download 

Section Class 1

Related Indexed :  www.publiklampung.com
Lecturer Indexed :  www.ariesetyaputra.com


Artikel Tentang


HAL HAL YANG HARUS DIHINDARI DALAM PENGAJUAN HAK PATEN




Abstract

Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penemuan dan atau penelitian dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara yaitu; Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan, Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum, Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Kata Kunci : Paten dan Sistem







download link section class 1 via OSF 
click for download
https://osf.io/gxfmc/

Section Ujian Tengah Semester

Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecture Indexed : www.Ariesetyaputra.com




Materi  UTS section class tentang 


A.STUDI KASUS ( SK )


 Pertanyaan Type C Paparkan dan jelaskan produk  knowledge(KS)/produk  tim knowledge(KS)/produk tim anda (KP)


          B. STUDI REFERENSI ( SP )

 Pertanyaan Jenis B:
Jelaskan pasal pasal pendukung di dalam hak atas kekayaan intelektual

  

c   c. STUDI PENALARAN ( SP )

Pertanyaan Kategori 3 :
Buatlah penjelasan secara detail produk BLACBERRY dan beberapa bagian HAKI yang ikut serta di dalam nya





Download Link UTS section class via OSF 
Click For Download

https://osf.io/eamk7/

Section Team Class

Related Indexed : www.publiklampung.com
Leturer  Indexed : www.publiklampung.com

Nama Team: Haskel
Ketua Team :
1. Reni Alfiani http://renialfiani.blogspot.com 

Anggota Team
2. Alvina Damayanti http://alvinadamayantilifier.blogspot.com
3. Tio Fernandes http://Tiofernandes.blogspot.co.id
4. Mas Agus Elyani http://masaguseliyani.blogspot.com
5. Monica Rizkiana  http://monica-rizkiana98.blogspot.com





Hak paten
Hak paten dari produk “SKM” ini adalah kelompok 2 mata kuliah HAKI
merk       
Skm HAKI merupakan salah satu merk seperangkakomputerya lampung dengan mengusung temkebudayaan lampung
Rahasia dagang
Rahasia dagang dari Skm HAKI adalah pada design body yang full tipis menambah daya tarik produk tersebut di banding dengan produk lain selain itu,pada produk ini menerapkan sistem keamanan figher print jadi bisa di nyalakan dengan metode ini fungsinya adalah untuk meningkatkan keamanan pengguna komputer ini ,kelebihan lain battery charging yaitu ketika mati lampu komputer ini bisa bertahan hidup 2-3 jam
DESIGN INDUSTRI
 Skm HAKI mempunyai spesifikasi layar 15 inchi dan tebal sebesar 2,0 cm beratkeseluruhan lebih  kurang 4,4 kg mempunyai satu jenis warna dan model 

Tata letak sirkuit
Nama               : procesor inter core i5
Type prosesor  : intel core i5 quad core
                          3,8 ghz hingga 4,2 ghz
Model               :HAK1 


Minggu, 01 Juli 2018

pendidikan yg berkarakter

Sistem Sekolah BATIK (Berkarakter, Aktif, Kreatif, Kompetitif) Untuk Membentuk Generasi Indonesia yang Unggul


Pendidikan menjadi salah satu sarana yang berpengaruh besar dalam membentuk sumber daya manusia berkualitas. Melalui pendidikan, dapat tercipta generasi berkarakter yang mampu mengaktualisasikan diri menjadi ujung tombak kemajuan peradaban.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada akhirnya akan menopang kesejahteraan rakyat. Bila ditinjau ke dalam realita pendidikan Indonesia saat ini, indikator keberhasilan dari tujuan tersebut masih sangatlah jauh dari kata tercapai. Belum bangkitnya pendidikan Indonesia dari keterpurukan sejatinya menimbulkan satu masalah besar, akan dibawa kemana peradaban negeri ini kelak?

Hasil PISA (Programme for International Student Assessement) yang menguji pelajar sedunia dalam keterampilan membaca, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Matematika menempatkan Indonesia di posisi ke-64 dari 65 negara partisipan.

Bergeser sedikit ke lingkup sosial, maraknya pemberitaan media masa tentang tindak kriminal hingga asusila ternyata kerap dilakukan oleh kalangan remaja yang notabene adalah pelajar. Dua kondisi yang tampak di atas menggambarkan bahwa pendidikan Indonesia berada dalam masa yang amat kritis, baik dari segi kompetensi bidang maupun segi karakter dan perilaku peserta didik.

artikel kurang nya moral di jaman sekarang

Di indonesia akhir-akhir ini sedang di guncang krisis moral, di mana pola pikir masyarakat Indonesia telah berubah. Orang Indonesia saat ini menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan, banyak kekerasan yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia, sifat kekerasan itu awal mula yang dahulu di lakukan oleh sebagian orang dewasa saat remaja pun juga melakukan hal seperti itu tanpa pernah memikir dampak dan akibat. Mungkin tidak dapat kita jumpai lagi anak-anak bermain, bercanda dan tidak ada lagi perdamaian bahkan mungkin dapat terjadi tidak ada kontak antar manusia.

Dapat kita lihat fenomena-fenomena yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat kita saat ini, remaja di dalam lingkungan sekolah yang masih menempuh pendidikan saja belum mampu mengontrol emosi mereka, di kota-kota besar sering terjadi tawuran antara sekolah, sampai menelan korban jiwa, dapat kita lihat di kota-kota besar yang tergolong maju dan masyarakatnya sangat berpengalaman serta tingkat pendidikan yang tinggi masih bersifat agresif membuktikan bahwa masyarakat kota belum dapat berpikir damai, beda lagi dengan masyarakat desa yang tergolong ekonomi rendah, yang terjadi di dalam masyarakat desa atau perdesaan saat ini adalah menghancurkan diri sendiri dengan mengkonsumsi alkohol, dan narkotika dapat kita simpulkan bahwa di dalam masyarakat Indonesia dari lapisan yang paling atas sampai lapisan paling bawah belum dapat memiliki pikiran damai

bahaya minuman keras

Minuman Keras adalah semacam minuman yang berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya. Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAWmelaknat khamr atau minuman keras yang memabukkan mencakup kepada sepuluh golongan:

yang memerasnyayang minta diperaskanyang meminumnyayang membawanyayang minta di antarkanyang menuangkannyayang menjualnyayang makan hasil penjualannyayang membelinyayang minta dibelikan.

” Demikian salah satu hadist riwaayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Al Khamr secara bahasa atinyatertutup, yang diambil dari kosa kata khimaryang

berarti kerudung (penutup kepala) dan katakhamr yang berarti minuman yang memabukkan atau minuman keras (miras). Demikianlah orang yang mengkonsumsikhamr menyebabkan akalnya tertutup sehingga tidak bisa mengingat dirinya atau mabuk. Rasulullah SAW menetapkan khamr (miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamr (miras), tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.

Miras (minuman keras), apapun nama yang digunakan oleh manusia tetapi dapat membuat yang mengonsumsinya mabuk hilang akal, seperti ganja, arak, tuak dan sejenisnya, hukumnya adalah haram.Khamr didefenisikan oleh Raslullah SAW adalah sesuatu yang memabukkan yang dapat mengakibatkan hilngnya akal. Padahal akal adalah organ mulia anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengontrol gerak gerik anggota tubuh. Maka hukum Islam menegaskan meminumkhamr baik sedikit apalagi banyak hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan