Sabtu, 05 Januari 2019

Section Class 1

Related Indexed :  www.publiklampung.com
Lecturer Indexed :  www.ariesetyaputra.com


Artikel Tentang


HAL HAL YANG HARUS DIHINDARI DALAM PENGAJUAN HAK PATEN




Abstract

Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penemuan dan atau penelitian dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara yaitu; Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan, Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum, Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Kata Kunci : Paten dan Sistem







download link section class 1 via OSF 
click for download
https://osf.io/gxfmc/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar