Lecturer Indexed : www.ariesetyaputra.com
Artikel Tentang
Abstract
Paten adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk jangka
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU
tentang Paten).
Yang harus dihindari sebelum permintaan
Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil
penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum
permintaan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penemuan dan atau
penelitian dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara yaitu; Melalui penguraian teknik
dengan tulisan yang dipublikasikan, Melalui penguraian produk dan atau cara
penggunaannya di depan umum, Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui
sebagai resmi.
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten
dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu
sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas
invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu
system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama
kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Kata Kunci : Paten dan Sistem
download link section class 1 via OSF
click for download
https://osf.io/gxfmc/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar