Sabtu, 05 Januari 2019

Quiz Section Class 1

Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecture Indexed :  www.ariesetyaputra.com


Artikel Tentang 


THINGS THAT MUST BE AVOIDED IN SUBMITTING PATENT RIGHTS

Abstract

Patent is a special right granted by the State to the inventor of the results of his invention in the field of technology, for a certain period of time implementing the invention himself or giving his approval to others to implement it (Article 1 paragraph 1 of the Law on Patents).
What must be avoided before a Patent request is submitted is disclosure or publicly published results of research or inventions in a period of more than 6 (six) months before the patent application is submitted. Disclosure of a discovery and or research results can occur in 3 (three) ways, namely; Through technical decomposition with writing published, through product decomposition and / or how to use it in public, through product exhibitions, it can be an international exhibition in Indonesia or abroad that is official or recognized as official or in the form of an official national exhibition in Indonesia or recognized as official.
There are 2 types of patent registration systems in the context of legal protection, namely; The First to File system is a system that provides patents for those who register first for new inventions in accordance with the requirements. The First to Invent system is a system that provides patents for those who find the first innovation in accordance with predetermined requirements.


Keywords: Cash Receipts and Expenditures.



download linkQuiz section class  via OSF 
click for download 

Section Class 1

Related Indexed :  www.publiklampung.com
Lecturer Indexed :  www.ariesetyaputra.com


Artikel Tentang


HAL HAL YANG HARUS DIHINDARI DALAM PENGAJUAN HAK PATEN




Abstract

Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penemuan dan atau penelitian dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara yaitu; Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan, Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum, Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Kata Kunci : Paten dan Sistem







download link section class 1 via OSF 
click for download
https://osf.io/gxfmc/

Section Ujian Tengah Semester

Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecture Indexed : www.Ariesetyaputra.com




Materi  UTS section class tentang 


A.STUDI KASUS ( SK )


 Pertanyaan Type C Paparkan dan jelaskan produk  knowledge(KS)/produk  tim knowledge(KS)/produk tim anda (KP)


          B. STUDI REFERENSI ( SP )

 Pertanyaan Jenis B:
Jelaskan pasal pasal pendukung di dalam hak atas kekayaan intelektual

  

c   c. STUDI PENALARAN ( SP )

Pertanyaan Kategori 3 :
Buatlah penjelasan secara detail produk BLACBERRY dan beberapa bagian HAKI yang ikut serta di dalam nya





Download Link UTS section class via OSF 
Click For Download

https://osf.io/eamk7/

Section Team Class

Related Indexed : www.publiklampung.com
Leturer  Indexed : www.publiklampung.com

Nama Team: Haskel
Ketua Team :
1. Reni Alfiani http://renialfiani.blogspot.com 

Anggota Team
2. Alvina Damayanti http://alvinadamayantilifier.blogspot.com
3. Tio Fernandes http://Tiofernandes.blogspot.co.id
4. Mas Agus Elyani http://masaguseliyani.blogspot.com
5. Monica Rizkiana  http://monica-rizkiana98.blogspot.com





Hak paten
Hak paten dari produk “SKM” ini adalah kelompok 2 mata kuliah HAKI
merk       
Skm HAKI merupakan salah satu merk seperangkakomputerya lampung dengan mengusung temkebudayaan lampung
Rahasia dagang
Rahasia dagang dari Skm HAKI adalah pada design body yang full tipis menambah daya tarik produk tersebut di banding dengan produk lain selain itu,pada produk ini menerapkan sistem keamanan figher print jadi bisa di nyalakan dengan metode ini fungsinya adalah untuk meningkatkan keamanan pengguna komputer ini ,kelebihan lain battery charging yaitu ketika mati lampu komputer ini bisa bertahan hidup 2-3 jam
DESIGN INDUSTRI
 Skm HAKI mempunyai spesifikasi layar 15 inchi dan tebal sebesar 2,0 cm beratkeseluruhan lebih  kurang 4,4 kg mempunyai satu jenis warna dan model 

Tata letak sirkuit
Nama               : procesor inter core i5
Type prosesor  : intel core i5 quad core
                          3,8 ghz hingga 4,2 ghz
Model               :HAK1